Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polda Metro Jaya membongkar praktik judi sepak bola secara online dengan tersangka Cahyadi Salim alias Asiong (25 tahun) di Serpong Tangerang Selatan, Banten.
“Sejak Oktober 2015 sampai Mei 2016 tersangka taruhan judi bola online dengan memanfaatkan user level,” kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Selasa (10/5/2016).
AKBP Eko menuturkan tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Ajun Komisaris Polisi Resa Fiardi Marasabessy meringkus tersangka Asiong di Perumahan Green Cove Serpong pada Senin (9/5/2016). Petugas menduga Asiong terlibat taruhan judi online melalui situs www.ibc.com dan www.sbobet.com menggunakan telepon selular.
![Judi online.[Dok]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/03/judi-online-kelapa-gading.jpg)
Cahyadi dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3 huruf e KUHP, Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[Nic]




