Besok, KPK Kembali “Garap” Ahok Soal Suap Reklamasi
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
Jika sebelumnya KPK telah memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/5) besok, giliran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan diperiksa guna mendalami kasus tersebut.
“Iya benar (Ahok akan diperiksa besok),” ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfimasi, Senin (9/5/2016).
Pada pemeriksan besok, penyidik lembaga antirasuah itu akan memeriksa Ahok sebagai saksi dalam kasus tersebut. Menurutnya, keterangan Ahok dibutuhkan guna mendalami pembahasan Raperda dari pihak Pemprov DKI.
“Keterangan tentang proses pembahasan Raperda, latar belakang penetapan besaran kontribusi tambahan,” katanya.
Sebab pihak DPRD DKI sebelumnya beberapa kembali menyebut pihak Pemprov mencantumkan kontribusi tambahan sebesar 15 persen.
Sementara, pihak DPRD DKI menilai kontribusi tersebut tidak berdasar hukum, sehingga hal tersebut ditengarai membuat pembahasan Raperda kemudian menjadi berlarut-larut.
“Selain itu perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi.
Ariesman menyuap Sanusi melalui Trinanda dengan uang senilai Rp 2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman masing-masing Rp 1 miliar.
Saat pengiriman kedua, KPK menciduk Sanusi dan langsung mengejar Ariesman lantaran tidak diketahui posisinya. Namun, Ariesman resmi menyerahkan diri Jumat (1/4/2016) pukul 20.00 WIB kepada KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 1 Miliar dan 140 juta. Uang tersebut terdiri atas 11.400 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan uang dollar USD 8.000 yang terbagi atas uang USD 100 sebanyak 80 lembar.
KPK menyangka M. Sanusi dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.
Sementara itu, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Terakhir, untuk Trinanda Prihantoro, KPK menyangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[Rol/Dod]