Pembagian Warisan Prince Rp1,3 T
TRANSINDONESIA.CO – Anggota keluarga penyanyi pop Prince memulai proses berbagi warisan musisi Amerika Serikat tersebut.
Prince Rogers Nelson diketahui tidak meninggalkan surat wasiat, sedangkan asetnya diperkirakan bernilai sekitar US$100 juta atau sekitar Rp1,3 triliun.
Penyanyi tersebut meninggal di kompleks tempat tinggalnya, Paisley Park, di pinggiran Minneapolis, Negara Bagian Minnesota pada 21 April.
Saudara perempuannya, Tyka Nelson, dan saudara tirinya, Alfred Jackson, adalah pewaris kekayaannya, kata pejabat pemerintah.
Para penyelidik masih belum memutuskan penyebab meninggalnya penyanyi merangkap penggubah lagu dan produser tersebut.
Tyka dan Alfred Jackson menghadiri sidang pada Senin mendatang di ruang pengadilan Carver County, Minnesota, tempat para pengacara mulai memeriksa kekayaan Prince.
Jika surat wasiat tidak ditemukan, maka pihak negara bagian yang akan menentukan cara pembagian aset milik Prince.[Bbc/Nov]