Dua WN Tiongkok Ditangkap di Palu

TRANSINDONESIA.CO – petugas Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, menangkap dua warna negara asing (WNA) yang berasal dari Tiongkok, Senin (4/4/2016).

“Identitas mereka belum diketahui karena saat ditangkap petugas tidak ada dokumen paspor dan lainnya,” kata Kasubsi Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Palukatanya I Nyoman Nariana di Palu, Rabu (6/4/2016).

Namun, kata I Nyoman, keduanya adalah warga Tiongkok. Mereka ditangkap petugas Imigrasi Palu di lokasi tambang emas di Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Timur.

33 warga negera Tiongkok yang diduga sebagai komplotan penipu ditangkap.(dok)
33 warga negera Tiongkok yang diduga sebagai komplotan penipu ditangkap.(dok)

Saat ditangkap petugas, kedua WNA tersebut tidak bisa menunjukkan paspor dan visa serta izin tinggal terbatas atau izin bekerja yang dikeluarkan instansi berwenang.

Untuk sementara ini, kata dia, kedua warga Tiongkok tersebut kini diamankan di ruang detensi (rudensi) Kantor Imigrasi Kelas I Palu guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami belum bisa memeriksa mereka, sebab keduanya sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia,” kata I Nyoman Nariana.

Dia berharap dalam waktu dekat ada pihak sponsor mereka yang datang ke kantor kami. Menurut I Nyoman, tidak mungkin jika mereka itu tidak punya sponsor.

“Pasti da yang mensponsori mereka datang, apalagi sampai bekerja di tambang emas,” katanya.

Pantauan ANTARA di Rudensi Imigrasi Palu, kedua warga Tiongkok itu dalam kondisi sehat. Saat diminta untuk mengambil gambar, kedua WNA tersebut tidak menolak di foto.[Ant/Jei]

Share
Leave a comment