Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Reklamasi Teluk Lampung

TRANSINDONESIA.CO – Polda Lampung masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum pada reklamasi pantai di Teluk Lampung.

“Jajaran Ditreskrimsus masih bekerja melakukan pendataan dan keterangan terkait persoalan reklamasi pantai itu,” kata Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin, di Bandarlampung, kemaren.

Ia mengatakan, Polda Lampung sangat konsen terhadap persoalan-persoalan tersebut. Karena efek atau dampaknya sangat berpengaruh bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Perairan Teluk Lampung.[Ant]
Perairan Teluk Lampung.[Ant]
“Reklamasi ini tentu akan bersinggungan langsung dengan masyarakat, sehingga harus cepat diselesaikan agar tidak banyak pihak yang dirugikan,” katanya.

Ia melanjutkan, baru-baru ini bersama Kapolresta Bandarlampung melakukan peninjauan ke lokasi reklamasi pantai di Teluk Lampung atau wilayah Bukit Kunyit Bumiwaras di Bandarlampung. Nantinya, ujar Kapolda menambahkan, setelah pengumpulan data selesai pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan untuk meminta keterangan terkait permasalahan reklamasi tersebut.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung Setiato mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi pantai itu, mengingat bukan kewenangan institusinya. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi, karena sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hal tersebut diatur pemerintah daerah yang tidak lain pemerintah kota,” kata dia.

Jadi, ia menyatakan ada kemungkinan berasal dari pemerintah kota izin reklamasi tersebut. Sebenarnya, ia menambahkan, adanya reklamasi itu dapat menghambat aktivitas nelayan mencari ikan sehingga akan merugikan para nelayan yang menangkap ikan di sekitar Teluk Lampung.

Setiato menegaskan, pihaknya segera melakukan pendataan atau zonasi wilayah pesisir, sehingga pembangunan yang dilaksanakan tidak akan menghambat perkembangan atau tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah setempat.[Ant/Bir]

Share
Leave a comment