Ketua Umum Garda Bangsa Labura, Ahmed Syafii Tambusai.[Ist]
TRANSINDONESIA.CO – “Manusia waras pasti punya rasa malu atas perbuatan tidak baik yang dilakukannya, sebab bekerja sebagai pejabat publik dengan predikat tersangka korupsi, itu sangat menyakitkan”
Prihal seputar peristiwa penegakan hukum di Kejari Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, sejak mentapkan sebagai tersangka pada januari 2015 lalu, sampai saat ini pihak belum juga melakukan penahanan terhadap pelaku Drs. April, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diduga merugikan keuangan negara.
Ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum dinegeri ini? satu tahun lebih “April” menyandang gelar tersangka terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dewan Labuhanbatu Utara.

Mengapa kejari terkesan begitu lamban dalam memproses kasus ini, kalau memang bukti-bukti tidak dapat menghantarkan tersangka ketahapan proses hukum yang selanjutnya, lebih baik hentikan saja penyelidikan kasusnya, agar tidak timbul stigma negatif dikalangan masyarakat.
Pada bulan Maret lalu, Garda Bangsa Labuhanbatu Utara (Labura) melakukan kroscek langsung dangan datang ke kantor Kejari Rantauprapat. Melalui Kasi Intel Efran, menjelaskan mereka tidak menahan April karena pihak BPKP belum menetapkan berapa jumlah kerugian negara akibat dari perbuatan koruptor tersebut.
Kita juga tidak tahu ada apa dibalik semua ini, dan bahkan ketika Garda Bangsa Labura menanyakan kapan April diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka”?, Kasi Intel itu mengaku tidak tahu kapan diperiksa untuk kedua kalinya.
Ada kesan pihak Kejari menutup rapat informasi tentang kasus tersebut dan terkesan memang tidak serius dalam menanganinya sehingga menimbulkan stigma negatif di masyarakat.
“Jangan-jangan ada kongkalikong” dengan sistem penegakan hukum dinegeri ini, atau bisa saja kasus April nantinya akan melibatkan banyak pihak, seperti ketua DPR selaku kuasa pengguna anggaran.
Apapun alasannya, Garda Bangsa meminta untuk sesegera mungkin melakukan penahanan terhadap tersangka agar tidak terjadi hala-hal yang tidak diinginkan, sesuai dengan bunyi pasal 21 ayat 1 KUHP, “Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri. Kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana”.
Selain itu, ada hal penting yang seharus nya menjadi pertimbangan bagi Kejari Rantauprapat yakni, beban moral terhadap masyarakat yang disandang April teramat berat dengan gelar tersangka korupsi.
Begitu juga keluarganya, sebab ini akan mempengaruhi mental dan kualitas kerja tersangka yang masih menjabat Sekwan hingga hari ini.
Pertimbangan ini harus diambil Kejari, karena yang namanya “manusia waras pasti punya rasa malu atas perbuatan tidak baik yang dilakukannya”, entah itu benar atau tidak, namun yang jelas pihak Kejari sudah menyangka kan perbuatan itu kepada beliau.
Jadi silahkan saja ambil tegas langkah hukum dengan melakukan penahan atau jika tidak hentikan saja proses hukumnya (SP3) bila memang alat bukti tidak mencukupi agar kedepan masyarakat tetap percaya dengan instansi penegak hukum dinegeri ini.
Oleh: Ahmed Syafii Tambusai [Ketua Umum Garda Bangsa Labura]







