Rehabilitasi narkoba.[Dok]
TRANSINDONESIA.CO – Tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut), yang diduga terlibat sebagai pengguna narkoba akan menjalani rehabilitasi di Makassar.
“Ketiga anggota DPRD yakni Ricardo Hungarta Fraksi PDIP, Subhan Abdul Latif dan Rusdi Suamangon dua kader Fraksi Hanura dipastikan bebas dari jeratan hukum tindak pidana narkoba,” kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar di Ternate, Rabu (6/4/2016).
Dia mengatakan ketiga oknum anggota DPRD Kepulauan Sula ini, sesuai dengan hasil tes urine positif menggunakan narkoba.
![Rehabilitasi narkoba.[Dok]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/04/rehabilitasi.jpg)
Menurutnya, hal ini berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menjelaskan meskipun tes urine positif, akan tetapi tidak adanya alat bukti di tangan para pelaku maka tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan untuk dibawa ke pengadilan.
“Jadi seperti sebelumnya yang sudah saya sampaikan hasil asesmen tim gabungan mereka bertiga kita akan usulkan rehab, itu kan sudah sesuai ketentuan karena, memang tidak ada alat bukti meskipun tes urin positif,” kata Hendry.
Dia menjelaskan usulan asesmen untuk rehabilitasi itu dianut guna menghindari berkas perkara dari tersangka bolak-balik antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penyidik seperti kasus sebelumnya.
Sebab, katanya, tidak adanya alat bukti berupa paket narkoba jenis shabu yang telah digunakan oleh para wakil rakyat tersebut.
“Jadi, putusan untuk rehab berdasarkan hasil asesmen tim gabungan karena, memang dikhawatirkan nantinya berkas perkara bolak balik seperti beberapa kasus sebelumnya terkait masalah alat bukti,” katanya.
Praktisi Hukum dari Universitas Khairun Ternate Aslan Hasan SH MH, ketika dihubungi terkait masalah tersebut, mengatakan kasus narkoba bagi orang yang direhabilitasi merupakan korban, pemakai dan pecandu.
Hal ini, kata Aslan, tak berlaku bagi wakil rakyat yang tersangkut narkoba itu, sebab tertangkap tangan bukan melaporkan diri.
Aslan mengakui, meski sesuai ketentuan dilakukan asesment dari tim gabungan berdasarkan pada permintaan para pelaku untuk direhabilitasi dan tidak harus menggugurkan proses penyidikan untuk dibawa ke pengadilan.[Ant/Kum]






