Gubernur California Tetapkan Upah Minimum $15/jam
TRANSINDONESIA.CO – Gubernur California Jerry Brown akan mengesahkan rancangan undang-undang upah minimum 15 dolar per jam hari Senin (4/4/2016), menjadikan California negara bagian pertama yang menerapkan kenaikan upah semacam itu.
Berdasarkan UU baru itu, upah minimum California sebesar 10 dolar akan naik 50 sen tahun depan dan kemudian menjadi 11 dolar pada tahun 2018.
Setelah itu, upah akan naik 1 dolar setiap bulan Januari sampai tahun 2022, kecuali kalau gubernur menunda kenaikan upah minimum karena resesi ekonomi.
Begitu upah minimum mencapai 15 dolar, upah akan naik sejalan dengan inflasi. Bisnis dengan 25 karyawan atau kurang akan diberikan waktu tambahan setahun untuk memenuhi UU itu.[Voa/Fen]