Terminal bus.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi sebesar 3,5 persen untuk Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan 3,38 persen Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi. Aturan ini dikeluarkan sehubungan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak.
Penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016. Surat Edaran ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Melalui surat edaran itu para kepala daerah untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kewenangannya. Penyesuaian tarif ini berlaku mulai tanggal 7 April 2016,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata, di Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Menurut Barata, prosentase penurunan tarif pada angkutan AKAP (3,5 persen) dan Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi (3,38 persen), menjadi acuan pemerintah daerah dalam memberlakukan penyesuaian tarif. “Besaran penurunan tarif tentunya dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi,” jelasnya.
Selain Angkutan Umum AKAP dan Penyeberangan, penyesuaian tarif juga diberlakukan pada Angkutan Laut. Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016 dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Mei 2016. Terdapat sekitar 2900 trayek Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang mengalami penyesuaian tarif.
Diharapkan, penyesuaian tarif tersebut dapat mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan juga meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional. “Kebijakan ini sejalan dengan fokus kerja Kementerian Perhubungan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta meningkatkan keselamatan transportasi,” jelas Barata.[Met]







