Pelaku Begeng saat membekap bocah Jamaludin yang diculiknya hingga tewas.[Sap]
TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polresta Depok melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan penculikan Jamaludin, 7 tahun, pelajar kelas 1 SDN Beji Depok, Jawa Barat. Dalam rekonstruksi tersebut tersangka Begeng memerankan 23 adegan mulai menculik hingga membekap bocah itu hingga tewas.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan pihaknya bersama Kejaksaan Negeri menggelar rekonstruksi sebelum berkas dilimpahkan. Pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Ini kasus yang menyerap perhatian publik. Diawali penculikan, pembunuhan, tersangka Begeng jalani rekonstruksi bagian dari penyidikan. Agar proses berjalan sesuai rencana. Agar semua menjadi terang, tak ada kesulitan menjadi utuhnya peristiwa pidana,” tegasnya di Mapolresta Depok, Kamis (3/3/2016).
![Pelaku Begeng saat membekap bocah Jamaludin yang diculiknya hingga tewas.[Sap]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/03/rekonstruksi.jpg)






