Masyarakat Sumbar Laporkan Pasangan Sejenis

TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah pengacara muda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sumatera Barat, tolak LGBT, melaporkan dugaan pasangan sejenis “DMDI” yang sebelumnya sempat akan melangsungkan pernikahan di Kota Padang, pada 14 Februari 2016.

“Masyarakat sempat digegerkan dengan pemberitaan pernikahan pasangan sejenis beberapa waktu lalu, namun gagal dilangsungkan karena diketahui mempelai laki-laki “DMDI” diduga berjenis kelamin perempuan. Dengan adanya kejadian itu patut diduga telah terjadi tindak pidana,” kata juru bicara koalisi, Guntur Abdurahman di Padang, kemaren.

Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Padang, bersama lima pelapor lainnya, sekitar Pukul 15.00 WIB.

Ilustrasi kaum LGBT.
Ilustrasi kaum LGBT.

Hanya saja, pembuatan laporan itu ditunda pada Selasa (23/2/2016), dikarenakan personil unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), sedang tidak berada di tempat.

“Kedatangan kami telah diterima oleh SPKT, hanya saja dalam memroses permasalahan ini butuh unit PPA, yang sedang tidak berada di tempat. Sehingga laporan akan dibuat besok,” jelasnya.

Ia mengatakan, laporan itu tentang pelanggaran pasal 264 (1) KUHP tentang pemalsuan surat, serta pasal 266 (1) KUHP tentang keterangan palsu. Dari serangkaian kejadian pernikahan sejenis DMDI.

“Dari kejadian itu semua administrasi serta dokumen pernikahan telah diselesaikan dimana DMDI tercatat berjenis kelamin laki-laki, sementara faktanya tidak. Kami menilai telah dilakukan pemalsuan surat serta keterangan palsu oleh DMDI,” jelasnya.

Beberapa dokumen tersebut, lanjutnya, adalah pemalsuan identitas pada KTP, Pemalsuan Surat Keterangan untuk nikah Nomor 472 150/Kesos-JT/XII/2015, surat pernyataan belum menikah/kawin, Kartu Keluarga (KK) dengan nama kepala keluarga Adrian, dikeluarkan pada Desember 2015.

Saat ditanyai legalitasnya tentang pelaporan itu, ia mengatakan pihaknya memiliki wewenang di dalam hukum.

“Dalam hukum pidana ada namanya delik aduan dan delik biasa. Untuk delik aduan laporan harus dibuat oleh korban, sementara delik biasa setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa tindak pidana bisa melaporkan ke polisi,” jelasnya.[Ant/Bir]

Share
Leave a comment