TRANSINDONESIA.CO – Untuk membantu para guru non PNS khususnya guru agama menjadi peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan BPJS tenaga kerja, Pemerintah kabupaten/kota diminta menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) no 111 tahun 2013 pasal 6 yang menyebutkan pemerintah daerah bisa menganggarkan dana untuk masyarakatnya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Regional I BPJS Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) – Aceh, Ferry Aulia, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi E DPRD Sumut, Kamis (18/2/2016) membahas pengikutsertaan BPJS terhadap guru-guru agama di sekolah swasta.
Dijelaskan Ferry, nantinya masyarakat atau guru-guru non PNS ini bisa didata dan disahkan melalui SK Gubernur atau kabupaten/kota sehingga semua guru non PNS dapat tercover manfaat BPJS Kesehatan.

“Sampai saat ini Kabupaten Bogor yang sudah menetapkan memberi bantuan kepada siapa-siapa saja warganya yang mendapatkan PBI. Karena untuk menjadi peserta BPJS kesehatan ini harus mencakup satu keluarga sesuai Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki,” ujarnya.
Sementara itu, saat Ketua Komisi E DPRD Sumut yang juga menjadi pimpinan rapat, Syamsul Qodri dan Wakil Zahir meminta data guru non PNS atau guru agama di Sumut. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut, Soritua, mengakui, tidak membawa datanya dengan alasan tidak mengetahui maksud undangan RDP dari Komisi E DPRD Sumut Tersebut.
“Kami kurang paham undangan rapat ini. Jadi kami tidak persiapan untuk membawa data yang diinginkan. Beri kami waktu 2 minggu ke depan dan akan langsung memberikan data lengkap ke komisi E,” ucapnya.
Namun begitupun, lanjutnya, masih banyak sekolah madrasah atau agama yang belum mendapatkan perhatian dari pemerintah.
“Daerah memang ada memberi bantuan kepada guru agama, tapi masih guru minggu. Kalau guru madrasah biasanya mereka digaji secara ikhlas beramal. Kalaupun ada bayaran hanya sekitar Rp 150 ribu perbulan. Bagaimana lagi kalau harus diporong untuk membayar iuran BPJS,” akunya.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Bambang Utama, menyatakan, seluruh masyarakat bisa menjadi peserta BPJS tenaga kerja dengan minimal pendapatan Rp1.811.875 perbulan atau sesuai UMK. Dan menjadi kewajiban pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya.
“Sedangkan untuk peserta mandiri gaji minimal Rp 1 juta dengan iuran perbulan Rp 16.800 dengan mengikuti dua perogram kecelakaan dan kematian,” jelasnya.
Sedangkan untuk guru madrasah, lanjut Bambang, termasuk kategori tenaga kerja formal dan menjadi kewajiban pemberi kerja mendaftarkan kepesertaan BPJS dengan kontribusi iuran dari gaji karyawan 2% dan sisanya kewajiban pemberi kerja.[Don]