Izin Kampanye Sering Dicabut Pemda, Anies: Presiden, Mendagri dan KPU Harus Tegur

TRANSINDONESIA.co | Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan buka suara terkait pencabutan izin pakai tempat yang sering dia alami saat kampanye untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Ia mengatakan, pemerintah pusat sudah menegaskan netralitasnya, namun di tingkat bawah masih ada ulah pencabutan izin yang dilakukan di daerah tertentu.

“Pemerintah pusat sudah mengatakan, netral, lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral maka mendagri harus menegur, presiden harus menegur, KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus menegur ke bawah,” ujar Anies saat ditemui di Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).

Anies mengatakan, bukan kontestan yang kemudian bertanya-tanya apakah ini hal yang wajar atau tidak dilakukan pada masa kampanye.

Dia menilai, pemerintah harus tegas menegur semua pembatasan kegiatan termasuk pencabutan izin yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Malah pemerintah pusat yang harusnya memprotes (ke Pemda) bukan kontestan,” katanya.

Anies menegaskan, kegiatan kampanye adalah kegiatan konstitusional yang merupakan rangkaian dari proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Harusnya setiap jajaran pemerintahan termasuk pemda setempat yang menjadi lokasi kampanye memberikan fasilitas karena yang dikerjakan adalah kegiatan konstitusional.

“Ini adalah kegiatan bernegara, yang melakukan itu (mencabut izin) harus dipahami, ini beda dengan mengurus izin konser, ngurus izin rapat akbar, untuk aktivitas non Pemilu, ini aktivitas Pemilu, aktivitas Pemilu itu justru Pemda harus memfasilitasi,” katanya.

Bukti bahwa netralitas itu adalah semua difasilitasi yang sama, nah ini harus ditegaskan oleh pemerintah pusat,” tandas Anies.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasehat Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva menyebut ada enam kegiatan kampanye Anies yang dicabut izinnya oleh Pemda setempat.

“Ini menunjukkan adanya ketidakadilan. Kami meminta kepada pemerintah daerah atau penegak hukum seluruh Indonesia untuk bertindak fair (adil) kepada semua kandidat,” kata Hamdan Zoelva dikutip Kompas TV, Kamis (28/12/2023).

Izin pertama dicabut oleh Pemda Aceh saat acara silaturahmi akbar di Taman Ratu Sultan Safiatuddin Aceh.

Kedua, izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, ketiga izin safari politik di Pekanbaru, Riau.

Keempat, izin kegiatan di Ciamis dan Tasikmalaya, namun acara tetap berlangsung.

Kelima izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung, dan terakhir pencabutan izin acara di Taman Budaya Provinsi NTB. [kps]

Share
Leave a comment