Anti Bandit Lampung Bekuk PNS Penipu

TRANSINDONESIA.CO – Tim Khusus Anti Bandit 308 Polda Lampung membekuk tiga orang pelaku penipuan, dan salah satunya merupakan oknum pegawai negeri sipil di daerah itu.

“Tiga orang tersangka ini melakukan penipuan dengan modus mencatut nama Wali Kota Bandarlampung terpilih Herman HN untuk melancarkan aksinya,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi, di Bandarlampung, Senin (15/2/2016).

Ketiga tersangka menipu dengan menawarkan korban bisa menjadi pejabat setingkat kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung asalkan mampu memberikan dana yang mereka minta.

“Ketiga tersangka tersebut adalah Heru Firmansyah (34) warga Jalan Ikan Kapasan Telukbetung, Jamal (44) warga Jalan Cipto Mangunkusumo Gang H Rebo, dan Salahudin (52) oknum PNS warga Jalan Hasanudin Telukbetung, Bandarlampung,” katanya.

Korban diyakinkan oleh para pelaku bisa menjadi pejabat setingkat kadis di Pemkot Bandarlampung, melalui Wali Kota Herman HN, dengan membayar sejumlah uang.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Para tersangka mengatasnamakan Wali Kota Bandarlampung terpilih untuk melancarkan aksi penipuan mereka,” ujarnya.

Kasus ini terungkap, kata Zarialdi, berawal dari laporan LP/B/529/II/2016/LPG/Resta Balam, tanggal 11 Februari 2016, tentang Penipuan.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan meringkus para tersangka yang salah satunya merupakan oknum PNS. Dirreskrimum Polda Lampung itu menyebutkan, pelapornya adalah John Indrawadi.

Terkait salah satu tersangka merupakan oknum PNS, Zarialdi mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan kepada instansi terkait untuk mengecek kebenarannya.

“Kasus ini masih kami selidiki terhadap kemungkinan adanya korban lainnya yang telah dimanfaatkan oleh para pelaku tersebut,” ujarnya lagi.

Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian Rp305 juta, dan dari ketiga tersangka disita 2 unit laptop, 6 unit telepon seluler, bukti transfer, 2 buku tabungan, 1 printer, dan 3 dompet.[Ant/Bir]

Share
Leave a comment