Sekretaris Umum HUD Institute, Muhammad Joni.(Ist)
TRANSINDONESIA.CO – Mencuat lagi pro kontra ikhwal sponsorship yang kepada dokter dari perusahaan farmasi. Baru-baru ini, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi, menyetujui sponsorship dokter dengan tidak langsung, tapi melalui rumah sakit atau organissi profesi.
Namun berbagai kalangan masih mengeritik pemberian sponsorship dokter lewat rumah sakit atau organisasi profesi seperti yang dibahas bersama KPK. Apakah sponsorship itu identik dengan gratifikasi? Apakah sponsorship memicu harga obat mahal? Dua pertanyaan itu menarik diulas.
Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) berpendapat, harga obat ditentukan banyak faktor strategis, diantaranya tata niaga obat dan regulasi Pemerintah.
“Obat mahal karena tata niaga dan kekebijakan hulu. Kebijakan harga obat dirancang tidak membedakan obat untuk kepentingan pelayanan kesehatan publik dan Jaminan Kesehatan nasional (JKN) dengan skim komersial”, urai advokat yang peduli penanggulangan dampak tembakau bagi kesehatan itu kepada Transindonesia.co, Jumat (12/2/2016).
Soal sponsorship? menurut Joni, tidak serta merta membuat resep obat tertentu berarti benturan kepentingan (conflict of interest) mengharapkan sponsorhip.
“Resep diberikan secara rasional, dan mestinya pemberian obat bermerek bisa dikendalikan di palang itu terakhir lewat apoteker dan apotik yang wajib menganti jika masih ada obat generik, kecuali jika sama sekali tidak ada”, tambah Joni.
![Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia, Muhammad Joni.[Ist]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/02/Muhammad-Joni-SH.jpg)
Transindonesia (TI): Apakah sponsorship dokter itu identik dengan gratifikasi?
Muhammad Joni: “Begini, pertama harus jelas dulu dengan istilah sponsorship dokter, karena publik mesti bisa membedakan mana sponsorship, mana promosi dan mana iklan. Sponsorship itu bukan promosi dan bukan pula iklan, karena konsepsi hukumnya berbeda. Sponsorship itu dukungan atas dasar tanggungjawab sosial, ya idemditto kewajiban atas CSR (Corporate Social Responsibility).
TI: Mengapa sponsorship bukan promosi?
Muhammad Joni: “Jelas dong, sponsorship kan tidak menyebutkan tidak ada menyebarluaskan nama merek atau brand name, maupun nama perusahaan atau company name”.
TI: Apakah sponsorship pastinya bukan gratifikasi?
Muhamad Joni: “Harus diperiksa case by case, tidak bisa gebyah uyah, dan tidak mesti curiga berlebihan, mesti faktual. Pertama perlu diidentifikasi siapa dokternya? Apakah pegawai negeri dan penyelenggara negara atau bukan, atau dokter swasta atau dokter mandiri. Harus dijelaskan, kepada dokter yang mana bisa dikualifikasi sebagai gratifikasi, itupun kalau diasumsikan sponsorship langsung”.
TI: Konteks sponsorship itu apa menurut anda?
Muhamamd Joni: “Dukungan pihak luar atas tanggungjawab sosial korporasi. Kalau dukungan diberikan kepada instansi rumah sakit misalnya, kan kualifikasinya adalah CSR. Status dananya sudah berubah lebih dahulu menjadi CSR perusahaan kepada lembaga lain. Kalau kemudian rumah sakit menyalurkan sponsorship dokter untuk pendidikan profesi berkelanjutan atau Countinuing Profesional Development (CPD), ya tentu status hukum dana tersebut bukan gratifikasi. Dari perusahaan farmasi itu sebagai CSR, dari rumah sakit kepada dokter itu sponsorship”.
TI: Bukankah dananya tetap sama?
Muhammad Joni: “Jelas berbeda status dan kualifikasi hukumnya. Lagi pula, dalam tiori hukum pidana yang mesti ditemukan ada atau tidak motif perbuatan jahat. Sponsorship itu untuk mendukung dokter meningkatkan mutu dan skill, tidak untuk memperkaya diri. Sebenarnya, kewajiban dokter atas CPD melalui pelatihan, pendidikan ataupun seminar, itu tanggungjawab konstitusional negara atas tenaga medis yang melaksanakan kewajiban konstitusional negara.
TI: Kog taggungjawab Negara?
Muhammad Joni: “Sebab, dokter itu menjalankan tugas membantu atau helping profession sebagai pengabdi kesehatan masyarakat , menjadi wakil Negara melaksanakan kewajiban konstitusional negara di garis depan (front liner). Pantas jika kewajiban itu dibebankan kepada Negara melalui sponsorship Pemerintah atau public sponsorship. Bukan seperti sekarang, individual and private sponsorship. Apalagi, dokter yang menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dibayar dengan tarif kapitasi murah meriah, sekitar Rp6000 sampai Rp7000 per pasien. Malah diwartakan, kapitasi dokter gigi hanya Rp2000 per pasien”.
TI: Bukankah ketika dokter menuliskan resep obat bermerek, itu menguntungkan perusahaan farmasi?
Muhammad Joni: “Tunggu dulu, tidak semua obat yang dibutuhkan pasien tersedia yang obat generik, bagian terbesar masih obat bermerek. Kalau diresepkan obat bermerek tertentu karena tidak ada obat generik, apa itu salah? Yang tepat adalah meresepkan obat yang rasional. Lagi pula, persediaan obat generik masih sedikit dibanding obat bermerek. Tambahan pula, PP tentang Pekerjaan Farmasis belum mewajibkan apoteker mengganti obat bermerek menjadi obat generik.
TI: Lantas?
Muhammad Joni: “Mestinya industri farmasi badan usaha milik negara (BUMN) berperan tidak sebagai perusahaan komersial tulen, mesti menjadi penyangga kebutuhan obat dalam negeri seperti penyngga pangan oleh Bulog, apalagi untuk program dengan dana jumbo JKN, mestinya dibedakan obat untuk komersial dengan obat untuk JKN yang berdimensikepentingan publik di dalam negeri. Kalau BUMN farmasi menjual dengan harga mahal ke pasar luar negeri, ya…, silakan saja. BUMN farmasi jangan memancing ikan dalam kolam”.
TI: Saran anda?
Muhammad Joni: “Selagi pemerintah belum mampu menyediakan sponsorship dari APBN atau APBD sendiri, maka harus dicari solusi dan dibuat sistem yang akuntabel dan transparan. Saran saya bisa saja dibentuk semacam “Sponsorship Fund” yang dititipkan di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau organisasi profesi untuk membantu CPD dokter dan dokter gigi, terutama yang mengabdi di daerah terpencil dan pulau-pulau terluar”.[Saf]







