Tak Ada Wakil dalam Komite Tapera, RUU Tapera Abaikan Pemilik Dana
TRANSINDONESIA.CO – Menyediakan dan membangun perumahan rakyat membutuhkan dana yang tidak sedikit, maka perlu menyerap dana murah dari masyarakat.
Namun dari semua itu yang terpenting adalah bagaimana perlindungan terhadap dana masyarakat.
Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). RUU Tapera sebanyak 78 pasal itu dirancang untuk melegalisasi penghimpunan dana masyarakat untuk pembiayaan perumahan rakyat.
“Ini adalah perwujudan nilai gotong royong,” kata anggota DPR RI, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera, Misbhakun.
Untuk menjaring dana murah dari masyarakat pekerja diwajibkan untuk masuk Tapera.