Tak Ada Wakil dalam Komite Tapera, RUU Tapera Abaikan Pemilik Dana

TRANSINDONESIA.CO – Menyediakan dan membangun perumahan rakyat membutuhkan  dana yang tidak sedikit, maka perlu menyerap dana murah dari masyarakat.

Namun dari semua itu yang terpenting adalah bagaimana perlindungan terhadap dana masyarakat.

Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). RUU Tapera sebanyak 78 pasal itu dirancang untuk melegalisasi penghimpunan dana masyarakat untuk pembiayaan perumahan rakyat.

“Ini adalah perwujudan nilai gotong royong,” kata anggota DPR RI, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera, Misbhakun.

Untuk menjaring dana murah dari masyarakat pekerja diwajibkan untuk masuk Tapera.

“Beralasan  jika pekerja diwajibkan masuk Tapera,” kata Misbakhun dalam Seminar “Membedah RUU Tapera: Antara Peluang Sektor Perumahan Memperoleh dana Murah vs Peran manajer Investasi” yang diselenggarakan Husing Editor’s Club, di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Tetapi apa yang diutarakan Misbhakun mendapat kritikan dari Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute, Muhammad Joni.

Menurut Joni, kalau asasnya gotong royong, jangan diwajibkan menjadi peserta Tapera, tetapi  sukarela atau disarankan saja.

“Sebab aneh jika  gotong royong jadi wajib dan dikenakan sanksi pula seperti pungutan pajak dan retribusi,” kata Joni.

Muhammad Joni menambahkan, asas gotong royong tidak boleh menghapuskan kewajiban, pemerintah menyiapkan skim pembiayaan untuk perumahan rakyat bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR seperti Fasiitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Uang Muka,  subsidi selisih bunga, ataupun insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen.

“Gotong royong itu prinsip dasar jaminan sosial yang diambil dari kearifan bangsa yang dikristalisasi  dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (3), sedangkan pembiayaan perumahan MBR adalah kewajiban Pemerintah, itu amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) perihal hak bertempat tinggal”, lanjut Joni yang juga Ketua Masyakat Konstitusi Indonesia (MKI).

Seminar "Membedah RUU Tapera: Antara Peluang Sektor Perumahan Memperoleh dana Murah vs Peran manajer Investasi” yang diselenggarakan Husing Editor's Club, di Jakarta, Selasa (2/2/2016).[Saf]
Seminar “Membedah RUU Tapera: Antara Peluang Sektor Perumahan Memperoleh dana Murah vs Peran manajer Investasi” yang diselenggarakan Husing Editor’s Club, di Jakarta, Selasa (2/2/2016).[Saf]
Komite Tapera

Anehnya, dalam menjaring dana murah dari masyarakat itu, RUU Tapera membentuk Komite Tapera yang mengawangi kebijakan strategis, justru tidak memasukkan unsur masyarakat penyetor dana.

“Aneh jika RUU Tapera membentuk Komite Tapera yang dananya  ditarik dari pekerja maupun pemberi kerja, tapi tidak ada wakil masyarakat dalam Komite Tapera. Itu pengabaian stakeholder utama Dana Tapera, dan tidak logis pemilik dana tak diajak dalam pengelolanya,” tambah Joni.

Mencegah pengabaian itu dan untuk menciptakan kepercayaan masyarakat harus dilakukan koreksi secara total pada struktur lembaga.

“RUU Tapera mesti dikoreksi total  struktur kelembagaan dan organ pengelolaannya agar  akuntabel dan memiliki trust,” katanya.[Saf]

Share
Leave a comment