Di Inggris, Buang Sampah Sembarang Didenda Rp3 juta

TRANSINDONESIA.CO – Hukuman bagi orang yang buang sampah sembarangan bisa mencapai sebesar £150 atau sekitar Rp3 juta di bawah rencana baru yang ditetapkan oleh Departemen Masyarakat dan Pemerintah Daerah Inggris.

Menurut Daily Telegraph, denda minimum diatur untuk dapat mencapai paling tidak £100 atau sekitar Rp2 juta. Denda yang berlaku di Inggris saat ini berkisar antara £50 dan £80 untuk buang sampah sembarangan. Para menteri dikatakan sedang mempersiapkan “warisan bebas sampah untuk Inggris”.

Menteri Masyarakat Marcus Jones mengatakan orang-orang yang membuang sampah sembarangan akan “mendapatkan ganjarannya di kantong” sebuah ungkapan untuk menandakan seorang harus mengeluarkan uang.

Buang sampah sembarangan merupakan masalah besar, bukan hanya di Inggris.(Ap)
Buang sampah sembarangan merupakan masalah besar, bukan hanya di Inggris.(Ap)

Dia menambahkan, “Menjatuhkan sampah adalah jenis perilaku anti-sosial yang egois dan merusak lingkungan untuk semua orang. Tidak hanya itu, mengambil sampah dan membersihkan lingkungan menghabiskan jutaan Pound setiap tahunnya – uang yang semestinya bisa dipergunakan untuk layanan yang penting.

Pada 2015, pemerintah di Inggris dan Wales menyerukan langkah-langkah baru untuk mengatasi masalah “besar dan menyebar” yakni orang-orang yang melempar sampah dari kendaraan.

Di London, pemilik kendaraan dapat didenda jika seorang membuang sampah dari mobilnya.(Nov)

Share
Leave a comment