Sri Paduka: ASN DIY Wajib Pegang Komitmen Netral Pada Pemilu

TRANSINDONESIA.co | Wakil Gubernur DI Yogyakarta KGPAA Paku Alam X menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY untuk tetap memegang komitmen netral pada Pemilu 2024. Sri Paduka menyebut, tidak ada ASN di DIY yang boleh bersikap tidak netral dengan menunjukan dukungan kepada salah satu paslon.

Imbauan Sri Paduka ini disampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara 2024, di Legian, Bali, Selasa (6/2/2024). Netralitas ASN pada Pemilu 2024 ini sangat diperlukan untuk menjaga suasana kondusif di masyarakat. Seperti diketahui, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, ASN memiliki tanggungjawab sebagai contoh baik pada lingkungan sekitarnya.

“Melayani masyarakat adalah tugas ASN. Bentuk layanan masyarakat itu salah satunya dilakukan dengan menciptakan suasana damai. Pemilu biasanya rentan mengakibatkan gesekan-gesekan yang berakibat situasi menjadi tidak kondusif. Hal ini yang harus kita cegah. Netral bagi ASN dalam Pemilu itu wajib,” tegas Sri Paduka.

ASN DIY sendiri telah menandatangani pernyataan netralitas menghadapi Pemilu 2024, atas sepengetahuan pimpinan instansi. Pernyataan di atas materai ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Komitmen inilah yang harus dijaga dan tidak boleh dikhianati sebagai salah satu bentuk pengabdian terhadap negara dan juga masyarakat luas.

Rakor Wasdal BKN 2024 yang mengambil tema “Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi: Menuju Birokrasi Berkelas Dunia” ini dihadiri secara daring oleh MenpanRB Abdullah Azwar Anas dan secara luring di hadiri oleh Plt. BKN, Haryomo Dwi Putranto. Bertujuan untuk menegaskan komitmen ASN secara nasional dalam menjaga netralitas  jelang Pemilu, acara ini diikuti oleh 800 orang secara luring dan 618 instansi di Indonesia secara daring. Tujuan lainnya adalah menyatukan gerak langkah Satgas ASN dalam menyatukan pengawasan netralitas jelang Pemilu, monitoring dan netralitas seluruh instansi pemerintah dan konsolidasi manajemen ASN.

Plt. BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ASN boleh memiliki preferensi politik yang berbeda. ASN juga memiliki hak pilih sebagai wujud demokrasi. Namun, tidak boleh terjebak dalam berbagai bentuk polarisasi dan fragmentasi sosial. Hal ini dikarenakan negara tentu harus berpegang teguh terhadap asas netralitas dan pemersatu bangsa.

“ASN diamanatkan oleh negara untuk tidak berpihak dari segala pengaruh Pemilu. Jangan sampai terjebak pada berbagai bentuk politik praktis. Tidak netralnya ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral pasti tidak profesional dan justru mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional,” ujar Haryomo.

Birokrasi pemerintah menurut Haryomo merupakan elemen dan instrumen negara dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan dan kepentingan rakyat atau masyarakat. Keberadaan negara sendiri salah satunya adalah untuk mensejahterakan rakyat dengan memenuhi kebutuhan dan kepentingan rakyat. Oleh karenanya, ASN sebagai pelayan masyarakat dan aparat birokrasi pemerintah harus bersikap netral.

Netralitas ini memandang ASN bukan sebagai instrumen kekuasaan. ASN wajib menjalankan tiga peran penting sebagai pelaksana kebijakan publik yang wajib melaksanakan tugas jabatan secara profesional. Kedua, wajib memberikan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan atribut individu maupun sosialnya. Sedangkan terakhir, sebagai perekat dan pemersatu bangsa, maka wajib menjaga kohesi sosial masyarakat agar tidak terpecah dan terpolarisasi berdasarkan kepentingan apapun.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk terus memenuhi kewajiban netralitas, mengurangi potensi pelanggaran netralitas sebelum Pemilu, dan komitmen atas netralitas ASN yang menjadi bagian dari integral dalam mewujudkan birokrasi yang melayani berkelas dunia. Juga diharapkan dengan konsisten mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip meritokrasi,” tutup Haryomo.[nag]

Share
Leave a comment