TRANSINDONESIA.CO – 41 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap petugas imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen tinggal yang sah, dalam sebuah penggerebekan di ladang kelapa sawit di jalan Lundu-Biawak, Kuching, Serawak.
Dalam penggerebekan itu, sebanyak 39 pria dan dua wanita warga Indonesia tidak bisa menunjukkan dokumen sah untuk berada di Malaysia.
Pejabat imigrasi Kuching Garry Beyong John Siki seperti dikutip harian Kosmo, Selasa mengatakan, penggerebekan pada Sabtu (23/1/2016) itu juga diikuti Kepala Imigrasi Datuk Mohd. Zulfikar Ahmad bersama 99 anggota dari berbagai unit imigrasi.
“Sebanyak 125 orang telah diperiksa terdiri atas 103 pria, dua wanita dan seorang anak-anak lelaki yang semuanya adalah warga Indonesia,” katanya.
“Hasil pemeriksaan awal mendapati 39 pria dan dua wanita gagal menunjukkan dokumen perjalanan dan pengenalan diri yang sah untuk berada di negara ini,” katanya.
Garry mengatakan, pihak imigrasi akan meneruskan operasi menggempur kemasukan pekerja asing tanpa izin ke Serawak dan memeriksa individu serta majikan yang terlibat dalam mempekerjakan serta melindungi pekerja asing secara ilegal.(Ant/Nik)