Bupati Banyuasin Jalani Pemeriksaan di KPK

TRANSINDONESIA.CO – Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian,menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lain Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia pun telah hadir di Gedung KPK sejak pukul 09.30 WIB diantar mobil tahanan KPK.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati pada Selasa, 13 September 2016.

Namun, Yan irit bicara kepada awak media saat ditanyai terkait pemeriksaan hari ini. Dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut, Yan tak sendiri yang diperiksa KPK pada hari ini. Sejumlah tersangka lainnya dalam kasus ini pun tak luput dari pemeriksaan penyidik KPK.

Gedung KPK.[Dok]
Gedung KPK.[Dok]
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 5 September lalu, kemarin. Ia disangka menerima suap Rp 1 Miliar terkait ijon pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, dimana uangnya diperuntukan untuk keperluan menunaikan ibadah haji.

Tak hanya Bupati berusia 32 tahun itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, ‎Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam yang merupakan pemberi suap.

Yan Anton diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya. Diduga, Yan turut melibatkan para anak buahnya dalam ijon proyek-proyek berujung suap tersebut.

Atas perbuatan kelimanya, KPK menjerat Yan Anton, Umar, Darus, Sutaryo, dan Kirman selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebegaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Zulfikar selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13‎ UU Tipikor.[ROL/DO]

Share
Leave a comment