Penggeledahan di DPR, KPK Minta Polisi Bawa Senjata

TRANSINDONESIA.CO – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam Gedung DPR RI pada 15 Januari lalu, dengan membawa senjata atas permintaan KPKuntuk melindungi. Tindakan tersebut sudah menjadi kewenangan KPK.

“Ya itu kan sudah menjadi kewenangan KPK, jadi boleh-boleh saja (membawa senjata),” ujar Kapolri, Senin (25/1/2016).

Ia menambahkan, polisi diminta melakukan pengamanan karena beberapa kali ketika KPK melangsungkan penggeledahan dan penangkapan di beberapa daerah terjadi perlawanan. Akibat hal itu, kata dia, KPK meminta polisi untuk mendapat perlindungan ketika menggeledah ruang Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia.

“Pengamanan Polri ya namanya unsur pengamanan, pastilah bersenjata. Kalau KPK memang minta Polri tidak bersenjata, maka kami tidak membawa senjata” paparnya.(Okz/Nic)

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
Share