Bandar Sabu Dumai di Vonis 10 Tahun Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Hakim Pengadilan Negeri Kota Dumai, Riau menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Muhammad Iswardani, terdakwa kasus kepemilikan 982,3 gram sabu-sabu dan 490 butir pil ekstasi.

Vonis disampaikan ketua majelis hakim Elvin Adrian, lebih tinggi tiga tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dumai yang menuntut terdakwa dengan tujuh tahun penjara.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat terkait kepemilikan narkotika golongan I ini dan mewajibkan juga harus membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

“Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dijerat hukum dan merupakan tulang punggung keluarga,” kata ketua majelis hakim Elvin pada sidang, Kamis (21/1/2016).

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dan bisa merusak generasi muda serta memberi keterangan berbelit dalam persidangan, ditambah barang bukti lebih dari 5 gram sabu.

Ilustrasi
Ilustrasi

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara penyelundupan sabu hampir 1 kilogram yang berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resort Dumai pada April 2015 lalu ini juga melibatkan rekan terdakwa lain, yaitu Darmawan dan sudah divonis 15 tahun kurungan penjara.

Tersangka MI diringkus Satreskrim Polres Dumai di salah satu kamar hotel di daerah itu, dan penangkapan ini hasil pengembangan penyelidikan tangkapan Darmawan sebagai kurir di sekitar pelabuhan sungai di Kecamatan Medang Kampai.

Memasuki awal 2016 ini, Polres Dumai telah mengungkap lagi upaya penyelundupan sabu dari Malaysia dari tangan seorang residivis seberat 494 gram atau senilai Rp350 juta di kawasan perbatasan Dumai-Duri Bengkalis.

“Tersangka seorang residivis dan sabu diperoleh dari warga Malaysia Eng Pok Cing untuk dipasarkan di Medan, Dumai, Duri dan Bukit Tinggi serta Pekanbaru,” kata Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Johari belum lama ini.(Ant/Sbr)

Share