Polda Malut Periksa Tersangka Korupsi Genset Rp17.6 M

TRANSINDONESIA.CO – Polda Maluku Utara (Malut), memeriksa CW alias Kian dan Lukman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan mesin genset di Dinas ESDM setempat tahun anggaran 2010 senilai Rp17,6 miliar.

“Kami masih mengintensifkan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga belum dilakukan tahap satu ke jaksa karena masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi lainnya,” kata Direskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Muhammad Arifin, di Ternate, Kamis (21/1/2016).

Dia mengemukakan, dugaan keterlibatan mantan Kadis SDM, dan mantan Sekprov Maluku Utara untuk dijerat dalam kasus ini masih dalam pemberkasan.

“Pastinya yang semua terlibat dalam kasus akan ditindak, seperti mantan Kadis SDM maupun Sekda Maluku Utara,” ujar Muhammad.

Polda Maluku Utara
Polda Maluku Utara

Dia menngemukakan, Kian diperiksa dengan status sebagai saksi untuk tersangka lain, di mana pada pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Lukman.

Menurut dian, Kian baru menjalani pemeriksaan perdananya saat itu, setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Tersangka dimintai keterangan terkait dengan masalah pekerjaan yakni baik dari proses tender, penandatanganan kontrak hingga pada pembelian mesin genset.

“Pada prinsipnya keterangan-keterangan dari tersangka untuk melengkapi BAP untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti dan yang pasti materi pemeriksaanya terkait dengan proses pengadaan mesi,” katanya.

Sementara itu, sesuai dengan informas yang diperoleh berdasarkan pada keterangan dari beberapa saksi sebelumnya diperoleh keterangan kalau pelaksanaan tender tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangn yang berlaku.

Akan tetapi, sesuai dengan kesepakatan bersama oleh Pihak Dinas ESDM dengan Rekanan yakni PT Brinda Perkasa Jaya maka, dilakukan rekayasa agar proyek dengan nilai sebesar Rp17,6 miliar tersebut seolah-olah dilaksanakan proses tender sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, saat ini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus genset yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lukman dan Rekanan CW alias Kian, Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Amran Mustari Masih dalam Sidik.

Sementara kerugian Negara sebesar Rp5,6 miliar dari total anggaran senilai Rp17,6 miliar sesuai APBD Pemprov Malut tahun 2010, dimana untuk pengadaan mesin genset 2 x1.5 Mega Watt(MW).(Ant/Kum)

Share