PNS Pemkot Bekasi Tandatangani Fakta Integritas

TRANSINDONESIA.CO – Mengawali tahun 2016, seluruh Aparatur dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat,  sepakat menandatangani pakta integritas sebagai wujud komitmen tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

Di lingkup Pemerintah Kota Bekasi Penandatangan pakta integritas ini juga telah dimulai sejak apel pagi aparatur pada 4 Januari 2016. Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi dan Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu saat itu menyaksikan penandatangan pakta integritas bagi para pejabat eselon II atau setingkat kepala SKPD.

Dan khusus bagi pejabat dan para kepala SKPD didalam Pakta Integritas tercantum kesanggupan melaksanakan kegiatan pada APBD 2016.

PNS Pemkot Bekasi melakukan penandatanganan fakta integritas.(Idham)
PNS Pemkot Bekasi melakukan penandatanganan fakta integritas.(Idham)

Usai penandatanganan tersebut, bagi pegawai lainnya mulai dari para kabid, camat, lurah, hingga kepada staf untuk menandatangani pakta integritas di tiap SKPD masing-masing. Pakta integritas ini ditandangani oleh masing pegawai diatas materai dan disaksikan oleh pejabat atau atasan langsungnya.

Sementara ini, jumlah pegawai di Kota Bekasi sebanyak 18.000 pegawai. Terdiri dari pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 13.135 ditambah sekitar 5000 pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Kali ini sebanyak 22 pegawai pada Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi juga menandatangani Pakta Integritas, Kamis, (7/1/2016) di kantor Kasubbag Hubungan Internal, Sandi dan Telekomunikasi (Santel) Humas Setda Kota Bekasi.

Trans Global

Suharni, Kasubag Hubungan Internal dan Santel mengatakan sebanyak 22 pegawai pada bagian humas telah menandatangani Pakta Integritas. 22 pegawai tersiri dari 13 PNS dan 9 TKK.

Dan setelah terkumpul surat pakta integritas yang telah ditandatangani disampaikan kepada bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah dan kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Lanjut Suharni selain menjadi arahan Walikota Bekasi juga untuk mengingatkan kembali kewajiban aparatur sebagai pelayan masyarakat.

“Ini wajib diketahui dan disetujui aparatur. Dan menjadi pedoman kita melaksanakan tugas sehari-hari dan meningkatkan kinerja sebagai aparatur pemerintah Kota Bekasi,” kata Suharni.

Berikut 12 poin isi Pakta Integritas yang wajib disetujui dan ditandatangani Aparatur Pemerintah Kota Bekasi:

  1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  2. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, asusila, narkoba dan minuman keras dan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Tidak akan meminta atau menerima dan tidak akan memberikan atau menjanjikan suatu pemberian baik secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Bersikap transparan, jujur, objektif, akuntabel, dan senantiasa menjaga kinerja dan integritas dalam melaksanakan tugas.
  5. Menghindari pertentangan kepentingan (Fonflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
  6. Mentaati dan mematuhi terhadap konstitusi, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
  7. Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
  8. Bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai tupoksi dan kinerja yang telah ditetapkan.
  9. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas, serta turut serta menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
  10. Saya akan menyediakan rincian informasi secepat mungkin ketika diminta oleh pimpinan yang berkaitan dengan hal-hal dan kegiatan yang berada di dalam tupoksi saya.
  11. Saya bersedia dengan kemampuan saya untuk memberikan bantuan/dukungan kepada pengungkap/saksi yang menyangkut dengan adanya praktek suap, KKN ataupun yang sejenisnya di bawah lingkup tugas saya.

12. Saya bersedia menerima sanksi jika saya terbukti melanggar Pakta Integritas ini dan tidak akan melakukan tuntutan hukum atas tindakan sanksi yang diberikan Walikota Bekasi kepada saya.(Idham)

Share