Pilkada Serentak 2015 Banyak Masalah, MK Bisa Batalkan Pasal 158 UU Pilkada

TRANSINDONESIA.CO – Pilkada serentak di 264 daerah pada 9 Desember 2015 lalu, banyak menyisakan masalah, terlihat dari  147 calon kepala daerah mengajukan permohonan sengketa Pilkada yang sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terlihat dari banyaknya pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada ini karena telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, dalam Diskusi Publik "Membedah Pasal 158 Dalam Perspektif Demokrasi dan Konstitusi" yang diadakan oleh Masyarakat Peduli Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (4/1/2016).
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, dalam Diskusi Publik “Membedah Pasal 158 Dalam Perspektif Demokrasi dan Konstitusi” yang diadakan oleh Masyarakat Peduli Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (4/1/2016).

“Secara umum pelaksanaan pilkada serentak di 264 daerah tahun 2015 telah berlangsung secara tidak demokratis sebagaimana amanah Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Menurut catatan kami, setidaknya terjadi di beberapa Pilkada diantaranya Kab. Labuhanbatu,  Kab. Banggai, dan Kab. Halmahera Barat,” kata  Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, dalam Diskusi Publik “Membedah Pasal 158 Dalam Perspektif Demokrasi dan Konstitusi” yang diadakan oleh Masyarakat Peduli Mahkamah Konstitusi di Jakarta, kemaren.

Jadi wajar saja kalau terdapat 147 calon kepala daerah yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada di MK untuk mencari keadilan substantif tanpa terhalangi oleh ketentuan Pasal 158 UU Pilkada.

Ditambahkan Fadli, dalam pelaksanaan Pilkada serentak di 264 daerah pada 9 Desember 2015 lalu, terindikasi telah terjadi pelanggaran berat yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon.

Karena itu lanjut Fadli, sudah sepatutnya sebagai tempat untuk mencari keadilan konstitusional, MK memeriksa dan mengadili seluruh perkara Pilkada yang masuk secara adil tanpa dibatasi oleh ketentuan Pasal 158 UU Pilkada.

“Berilah kesempatan kepada calon kepala daerah yang sudah kalah dalam Pilkada untuk bisa memenuhi rasa keadilan yang sudah tercerabut oleh penyelenggara yang curang. Barangkali, selain kepada Tuhan, hanya kepada MK lah tempat untuk mengadu dan mendapatkan keadilan,” katanya.(Dod)

Share