
TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara, telah menetapkan 12 tersangka pelaku perampokan mobil Daihatsu Luxio BK 1170 JT milik PT ISS yang membawa uang Rp5 miliar saat parkir di Plaza Medan Fair.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo mengatakan dari 12 orang tersangka yang diamankan itu, pihaknya telah menyita uang barang bukti sebesar Rp2,4 miliar.
Otak dari aksi perampokan uang miliaran rupiah di Plaza Medan Fair, Minggu (31/8/2014) sore, menurut dia, adalah tersangka AA (25) dan delapan kali berencanakan kegiatan tersebut.
“Polresta Medan sampai saat ini masih mencari dua lagi pelaku lainnya yang terlibat dalam perampokan itu,” kata Kombes Nico didampingi Kasat Reskrim Kompol Wahyu Bram, kemaren sore.
Tersangka AA (25) warga Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan mengakui dirinya merencanakan perampokan uang Rp 5 miliar, karena merasa sakit hati dan kesal dengan PT SSI (Sarana Swadhaya Informatika), memutuskan kontrak kerjanya sebagai sopir.
“Kontrak kerja saya berakhir pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2014 dan tidak diperpanjang lagi oleh PT SSI,” ucap tersangka.
Pelaku menyebutkan, dalam perampokan mobil Daihatsu yang membawa uang miliaran rupiah itu, juga mengajak tiga tersangka lainnya, yakni RK, DN dan IJ.
Data yang diperoleh menyebutkan, ke-12 tersangka perampokan yang telah diringkus Polresta Medan, beberapa diantaranya, AE (26), AA (25), MB (25), ND (26) SPW (28), Irf (30), GW (17), DA (20), ZN dan SY .
Sebelumnya, mobil Daihatsu Luxio BK 1170 JT yang berisi uang Rp5 miliar milik PT SSI dilarikan perampok ketika hendak mengisi uang di ATM BRI di Plaza Medan Fair, Minggu (31/8/2014).(ant/sur)





