Yayasan Supersemar Tak Hadiri Sidang ‘Aanmaning’

TRANSINDONESIA.CO – Yayasan Supersemar tidak hadiri sidang ‘aanmaning’ yakni pemberian teguran atau peringatan untuk segera melaksanakan putusan hakim yakni pembayaran ganti rugi uang negara senilai kurang lebih Rp4,4 triliun.

“Sebagaimana panggilan aanmaning yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pihak termohon Yayasan Supersemar diminta hadir pada hari ini,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Ternyata pada hari ini, kata Sutrisna, pengadilan menerima surat dari kuasa hukum termohon yang ditandatangani oleh Deny Kailimang dan rekan yang menyatakan bahwa tidak bisa hadir pada hari ini untuk menghadiri aanmaning karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Supersemar
Supersemar

Ia mengatakan, ketidakhadiran kuasa hukum Yayasan Supersemar sebagai pihak termohon dikarenakan adanya persidangan di luar kota.

“Mereka (kuasa hukum Yayasan Supersemar) menyatakan bahwa karena kesibukan dan ada persidangan atau pendampingan klien di luar kota yang tidak bisa ditinggalkan sehingga memohon untuk ditunda,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat dari Kuasa Hukum Yayasan Supersemar Deny Kailimang yang berkaitan dengan penjelasan atas alasan ketidakhadiran pada sidang hari ini.

Sebelumnya, dalam Peninjauan Kembali yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 8 Juli 2015, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.

Pada tanggal 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(Ant/Dod)

Share