Gatot – Evy Tak Ajukan Nota Keberatan
TRANSINDONESIA.CO – Meski didakwa suap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/12/2015), mendakwa Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho (nonaktif) dan istri mudanya Evy Susanti, tidak mengajukn nota keberatan.
Keduanya didakwa suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara senilai total 27 ribu dolar AS dan 5000 dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan terkait pengujian kewenangan Kejati Sumut.
Atas dakwaan tersebut, Gatot dan Evy tidak mengajukan nota keberatan (pledoi).
“Tidak (mengajukan keberatan) yang mulia, kami memahami yang diajukan,” kata Gatot.
“Sama yang mulia,” kata Evy.
Sidang dilanjutkan pada Rabu, 6 Januari 2015.
Terkait perkara ini sejumlah pihak sudah dijatuhi vonis yaitu OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara, Tripeni Irianto Putro divonis 2 tahun penjara dan pantira PTUN Medan Syamsir Yusfan divonis 3 tahun penjara. Sedangkan anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dituntut 4,5 tahun penjara.(Dod)