TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Pancoran menggelandang dua pemuda MI, 22 tahun dan RA, 27 tahun, saat pesta Lem “Aibon” di kamar kos-kosan kawasan Cikoko Jakarta Selatan pada Senin (21/12/2015).
“Saat ditangkap kedua pemuda itu dalam kondisi ‘teler” karena menghirup Lem merek Aica Aibon,” kata Kapolsek Metro Pancoran Komisaris Polisi Aswin di Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Kompol Aswin menjelaskan awalnya 26 personel Polsek Metro Pancoran menggelar Operasi Cipta Kondisi menjelang perayaan Maulid Nabi, Natal dan pergantian Tahun Baru 2016 di sekitar Gedung Menara Saidah Cikoko. Petugas memperoleh informasi bahwa ada kontrakan di sekitar lokasi yang kerap dijadikan tempat kumpul pemuda untuk kegiatan tidak jelas termasuk mengirup pesta lem Aibon.

Saat mendatangi kontrakan milik Limah itu, petugas mendapati dua pemuda berinisial MI dan RA sedang mabuk Lem Aibon.
“Petugas mengamankan tiga kaleng lem dan sebilah pisau di dalam tas milik RA, kemudian pisau beserta sarungnya milik MI di dalam lemari,” tutur Kompol Aswin.
Selanjutnya, polisi membawa dua pemuda berprofesi sebagai pengamen itu dan barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(Min)