Choel Mallarangeng Jadi Tersangka Kasus Hambalang
TRANSINDINESIA.CO – Setelah lama dalam penyidikan, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik mantan Menteri pemuda dan olah raga Andi Mallarangeng, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana olah raga di Hambalang, Jawa Barat.
Penetapan adik mantan Menteri pemuda dan olah raga Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana olah raga di Hambalang, Jabar.
Choel Mallarangeng diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain terkait kasus Hambalang.
“Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek Hambalang, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM, sebagai tersangka,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Senin (21/12.2015).
Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kerugian negara
Yuyuk mengaku belum mengetahui kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek Hambalang yang melibatkan tersangka.
Surat perintah penyidikan Choel ditandatangani pimpinan KPK pada 16 Desember 2015 lalu.
Tiga tahun lalu, sang kakak, Andi Mallarangeng dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Andi kemudian divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menyebut Andi telah menerima suap sebesar Rp4 miliar dan US$550.000 yang diberikan secara bertahap lewat adik kandungnya, Choel Mallarangeng.(Dod)