Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah pengusaha di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang bergerak di bidang usaha perdagangan pupuk dan pestisida mulai resah dengan ramainya masyarakat yang ikut serta dalam investasi bodong atau ilegal.
Komunitas sosial keuangan yang tidak dijamin OJK itu, dikhawatirkan akan membawa dampak buruk terhadap laju perekonomian. Masyarakat yang mencoba keberuntungan melalui keikutsertaan money game yang menggunakan skema ponzi itu, dikhawatirkan terbius pesona doktrin kekayaan tanpa mampu berfikir lebih jauh oleh up link (member posisi atas).
Hal ini disebabkan nilai bonus, dan keuntungan yang sangat menggiurkan, sejak enam bulan belakangan oleh sejumlah down link (member posisi bawah).
“Nikmatnya memperoleh laba yang dalam kurun waktu tertentu mencapai 110 pesen dari saham yang ditanam di network marketing. Membuat sejumlah masyarakat menjadi tergiur. Bahkan sampai lupa untuk membayar bon pupuk dan pestisida kepada kami,” kata pengusaha pupuk di Tanah Karo, A.L Liem didampingi sejumlah pengusaha pupuk dan pestisida lainnya di Berastagi, kepada wartawan, kemaren.

Liem, mengatakan sebelum kehadiran investasi komunitas keuangan dengan suku bunga yang sangat jauh dari teori perbankan secara akal sehat ini beberapa bulan terakhir hubungan antara pengusaha, dan petani berdasarkaan asas saling percaya berjalan lancar. Biasanya ketika panen tiba, tunggakan biaya produksi tanaman segera dilunasi oleh para petani.
“Saya secara pribadi, memiliki 15 pelanggan (petani) yang ikut investasi bodong itu. Bahkan saya juga dirayu untuk ikut masuk komunitas mereka itu. Ketika saya tanyakan bon pupuk, dan pestisida meraka malah menjawab, nanti gampang itu sudah banyak down link. Beberapa bulan lagi kita sudah menjadi milioner. Ini kan sudah gawat pola pikirnya,”ungkapnya dengan nada kesal.
Lebih parah lagi sesama pengusaha, sudah ratusan petani yang terkontaminasi pola pikirnya untuk masuk komunitas investasi bodong itu. Iming – iming cash flow sejumlah dana ketika jatuh tempo yang akan dinikmati down link ditawarkan secara apik oleh para up link. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap kepercayaan pemberian pinjaman pupuk, dan pestisida kepada mitra usaha. Dimana keedepannya nanti akan berimbas bagi petani yang tidak ikut serta.
“Bayangkan jika beberapa bulan kedepan investasi bodong itu tutup, dan uang nasabah dilarika?. Apa yang terjadi?. Tunggakan utang akan banyak. Jika bon tidak dibayar kami juga akan mengalami kerugian hingga miliran rupiah. Bagaimana nanti pertanian di Karo ini. Jadi marilah kita bersama sama menyadarkan mereka dari kondisi terbelenggu ini,” ungkapnya.
Sementara, Sekjen Asosiasi Eksportir Holtikultura Indonesia (AEHI) Sumut, Drs. Joy Harlim Sinuhaji mengatakan, sehubungan kekhawatiran para pengusaha terkait maraknya peserta investasi bodong. Diprediksi akan membawa dampak buruk pada laju perekonomian Karo. Khusunya dikalangan petani penanam produk hortikultura memberikan statemen tegas.
“Jangan biarkan masyarakat Karo menjadi korban aktivitas bisnis, dari lembaga finansial yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Kita himbau kepada unsur Muspida untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. AEHI Sumut meminta warga yang berdomisili di Kabupaten Karo, khususnya para petani agar tidak ikut serta masuk dalam perangkap maut ini,”tegasnya.
Joy, menyatakan investasi uang dengan iming-iming suku bunga tinggi, telah pernah menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat Sumatera Utara. PT Banyumas Mulia Abadi (BMA), Hygamnet, dan New Era, muncul dan tiba – tiba menghilang membawa miliran rupiah uang membernya pada tahun 1998 – 1999 lalu.
Sedangkan Kepala Humas OJK Regional V Sumatera, Anton Purba, kepada wartawan mengatakan hingga saat ini OJK belum mengetahui pasti jumlah masyarakat yang menjadi korban investasi bodong di Karo.
“Dua pekan belakangan ini investasi bodong di Karo semakin banyak. Kami sudah mendapat informasi dua hari lalu. Setelah kami cek, ternyata tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi akan turun ke kabupaten itu guna melakukan investigasi. Masyarakat yang merasa tertipu dengan investasi bodong, diimbau segera melaporkan kepada Satgas Investasi melalui email waspadainvesrsi@ojk.go.id dan nomor telepon 021-385001.
“Dengan sangsi Para investasi bodong bisa dikenakan hukuman pidana karena sudah menipu masyarakat. Sasaran investasi bodong bukan hanya masyarakat awam, tetapi juga dari kalangan pengusaha, aparatur pemerintahan, dan aparatur keamanan. Salah satu alasan warga Karo mudah tertarik bujuk rayu investasi bodong lantara kondisi ekonomi di daerah Karo yang belum begitu baik,” terangnya.(Deb)





