Sepekan Barulah Polisi Jadikan Tiga Tersangka Kasus Jatuhnya Lift Gedung Nestle

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus jatuhnya lift di Gedung Nestle, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/12/2015) lalu.

Ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT Eltek Indonutama, SM, pegelola lift digedung tersebut. Selain Dirut, dua pegawai lainnya, SF dan HR, juga ikut jadi tersangka karena diduga lalai dalam memperbaiki lift.

SF dan HR juga tidak memiliki lisensi resmi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadinigrat mengungkapkan, terjadi kelalaian dalam pemeliharaan yang menyebabkan jatuhnya lift di Gedung Nestle pada Kamis (10/12/2015).

Kelalaian tersebut terjadi saat perbaikan lift pada Senin 7 Desember 2015.

Share
Leave a comment