ILustrasi
TRANSINDONESIA-CO – Anggota Reskrim Polsek Bekasi Utara, Polresta Bekasi Kota, mengamankan tiga tersangka pengedar uang palsu (upal). Dari tangan tersangka, polisi menyita upal pecahan Rp100.000 sebanyak 31 lembar.
“Kita mengamankan para tersangka karena kedapatan mengedarkan upal pecahan Rp100.000. Dari pengamatan selintas, kualitas upal ini mendekati kesempurnaan hingga 85 persen,” ujar Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, Ranu (16/12/2015).
Dia menjelaskan, awal penangkapan tersangka Agus Madori, 37 tahun, Fransiskus alias Ucok, 39 tahun dan Asrida binti Jaafar Idris, 42 tahun, bermula saat kepolisian mendapat informasi warga adanya transaksi jual-beli uang palsu.
Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Setibanya di lokasi, anggota di lapangan mencurigai gerak-gerik ibu rumah tangga yang berdiri di pinggir jalan di lokasi tersebut, pada Sabtu (12/12/2015) lalu.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan upal di dalam tas tersangka Asrida. Anggota polisi menemukan upal yang dibawa Asrida sebesar Rp2 juta dengan pecahan Rp100.000.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan nama tersangka lain yakni Fransiskus dan Agus Madori.
“Tersangka menjual upal dua lembar dengan ditukar satu lembar uang asli. Dua banding satu,” kata Puji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dan terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.
Menurut pengakuan Asrida, dirinya belum lama mengedarkan upal tersebut karena himpitan ekonomi.
“Belum lama, saya tahu ini melanggar hukum,” kata Asrida di Mapolresta Bekasi Kota.(Idham)





