Dua Janda Mantan GAM Gugat Gubernur Aceh Terkait Janji Politik

Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Zaini Abdullah yang juga Gubernur Aceh, menyampaikan amanat pada peringatan ulang tahun (milad) GAM di Banda pada Kamis (4/12/2015).(Ant)
Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Zaini Abdullah yang juga Gubernur Aceh, menyampaikan amanat pada peringatan ulang tahun (milad) GAM di Banda pada Kamis (4/12/2015).(Ant)

TRANSINDONESIA.CO – Dua janda mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menggugat Gubernur Aceh Zaini Abdullah terkait janji politik saat pemilihan kepala daerah pada 2012 silam. Zaini disebutkan menjanjikan pembagian Rp 1 juta per keluarga jika terpilih sebagai pasangan pemenang.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemarin, dengan fasilitasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Dua janda yang menggugat adalah Cut Lilis Suryani (30), warga Dusun Kawan Gampong Alue Papeun Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara dan Nurfitriani (25) warga Dusun Blang Ngom Gampong Pulo Meuria Kecamatan Geurodong Pasee, Aceh Utara.

“Namun hampir tiga tahun menjabat sebagai Gubernur Aceh, janji Rp1 juta per keluarga yang juga merupakan program prorakyat ini hingga sekarang belum terealisasi,” ungkap Direktur YARA Safaruddin.

Surat gugatan wanprestasi janji kampanye Zaini Abdullah diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Banda Aceh Sanusi. Safruddin mengatakan Cut Lilis merupakan istri dari mantan anggota GAM Junaidi alias Beurujuek. Sementara Nurfitriani istri mantan anggota GAM bernama Ridwan.

Kedua anggota GAM (kini almarhum) merupakan tim sukses pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf pada pilkada 2012.

Safaruddin mengatakan sebagai tim sukses pasangan keduanya, para penggugat dan suami mereka bekerja keras melakukan penggalangan dukungan suara, sehingga pasangan itu meraih kemenangan.

“Namun, setelah hampir tiga tahun menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, janji-janji yang pernah disampaikan tersebut tidak kunjung terealisasi,” ungkap Safaruddin.

Safaruddin mengatakan keduanya merasa dirugikan atas tidak terealisasikan janji politik tersebut. Para penggugat, kata Safaruddin, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan perbuatan Gubernur Aceh dan wakilnya, yang dianggap mengabaikan janji Rp1 juta per keluarga.

“Penggugat juga memohon kepada majelis hakim agar menghukum Gubernur Aceh dan wakilnya segera merealisasikan janji kampanye mereka tersebut,” kata Safaruddin.

Safaruddin juga mengatakan penggugat meminta hakim untuk menghukum Gubernur Aceh dan wakilnya dengan membayar uang paksa Rp50 juta. Uang itu, katanya, mesti diberikan kepada masyarakat miskin di Aceh bila lalai menjalankan putusan pengadilan.

Sanusi mengatakan gugatan tersebut akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.

“Selanjutnya, ketua pengadilan mengeluarkan penetapan majelis hakim dan oleh majelis hakim yang telah ditunjuk nantinya menentukan jadwal sidang. Saya pikir dalam waktu empat hari kasus ini sudah dapat disidangkan,” ujar Sanusi.(Ant/Zal)

Share
Leave a comment