Begal Kelapa Gading Bersenjata Api Diringkus

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Jefri, 25 tahun dan Iwan, 33 tahun, dua orang pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diringkus unit Resmob Polsek Metro Kelapa Gading, Kamis (3/12/2015). Para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksinya di Mal Artha Gading, Jakarta Utara.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono mengatakan penangkapan kedua pelaku curanmor menggunakan senjata api ini, polisi terlebih dahulu memancing para pelaku untuk datang ke kawasan mal yang sering jadi lokasi tindak pidana pencurian itu.

“Ternyata benar saja, mereka pun langsung datang ke lokasi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor dan beraksi melakukan pencurian sepeda motor,” kata Kompol Sungkono, Jumat (4/12/2015).

Salah satu pelaku Iwan, bahkan sempat turun dari motornya dan langsung merusak kunci sepeda motor incarannya dengan menggunakan kunci T.

Namun ketika polisi akan menangkapnya, tiba-tiba ia menembakkan senjata api ke arah petugas.

“Tak mau ambil risiko, petugas langsung melumpuhkan satu pelaku bernama Iwan,” kata Kompol Sungkono.

Kompol Sungkono melanjutkan, keduanya langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti, seperti dua unit senpi rakitan jenis revolver, sepeda motor Honda Vario warna hitam, 17 anak kunci T, dua buah gagang pemutar kunci T, uang hasil penjualan motor sebesar Rp 2,5 juta, dan 11 butir peluru. Sementara tersangka Iwan sendiri masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

“Kami masih mendalami peran kedua tersangka ini dengan memeriksa salah satu pelaku yakni Jefri. Menurut pengakuan keduanya, mereka sudah mencuri sebanyak lima kali,” tutup Sungkono.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(Min)

Share