Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Empat orang berinisial PBN, 36 tahun, KM, 36 tahun, BAS, 32 tahun, dan MUS, 28 tahun, digelandang ke Mapolsek Serpong, lantaran kepergok tengah asyik menggelar judi koprok di Kampung Periang, Pondok Jagung Barat, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang melaporkan di lokasi tersebut ada sekumpulan orang yang melakukan perjudian.
“Petugas yang sedang melakukan patroli langsung bergerak ke lokasi untuk mengecek laporan itu,” ucap AKP Mansuri, Jumat (24/6/2016).

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Mansuri mengungkapkan, benar saja empat pelaku didapati tengah asyik berjudi. Petugas pun langsung menggeledah dan mengamankan barang bukti dari lokasi itu.
“Keempat pelaku berikut barang bukti berupa tiga dadu, tempurung kelapa, kertas lapak, dan uang senilai Rp740 ribu diamankan dari TKP,” ucapnya.[Min]







