
TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda yang terlibat transaksi penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah hukum setempat.
“Tersangka bernama Hendra Armansyah, 26 tahun, warga Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Sukadi di Bekasi, Rabu (2/12/2015).
Menurutnya, tersangka ditangkap Senin (30/11/2015) sekira pukul 23.00 WIB saat bertransaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Raya Jatikramat, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.
“Tersangka membeli ganja tersebut seharga Rp 1 juta dan tujuan tersangka membeli ganja tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri,” katanya.
Dikatakannya, ganja yang disita itu dibungkus kertas koran seberat 200 gram yang dibentuk dua garis.
“Petugas sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa di tempat kejadian sering digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan observasi ke tempat kejadian dan mendapati seorang laki-laki yang tingkah lakunya mencurigakan.
“Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Dari hasil penggeledahan petugas tidak mendapati apa-apa yang berkaitan dengan narkoba,” katanya.
Namun saat petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, kata dia, petugas mendapati plastik yang berisikan satu bungkus kertas koran berisi ganja di gantungan dashboard kendaraan tersebut.
“Petugas selanjutnya membawa tersangka berikut barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sepeda motor tersangka jenis Honda Beat warna putih B-3488-SGF sebagai barang bukti.(Idham)




