TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan menyurati gubernur setempat, Said Assagaff untuk meminta izin memeriksa sejumlah oknum anggota DPRD Seram Bagian Barat (SBB) terkait dugaan kasus korupsi dana Biaya Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2013.
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, mengatakan surat permohonan izinnya sedang disiapkan guna disampaikan kepada gubernur.
“Sejumlah oknum legislator itu, baik periode 2009 – 2014 maupun 2014 – 2019, termasuk dalam kapasitas sebagai badan anggaran legislatif,” ujarnya, Minggu (22/11/2015).
Hanya saja, Bobby enggan menjelaskan identitas para oknum legislator SBB tersebut. “Kan masih pemeriksaan saksi sehingga itu rahasia penegakkan hukum,” katanya.
Kejati Maluku juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB, Ronny Rumalatu sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap penggunaan dana BTT di Dinas PPKAD Kabupaten SBB tahun anggaran 2013 sebesar Rp2,2 miliar ditemukan Rp1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dana tersebut dicairkan atas memo Bupati SS, Jakobus Puttileihalat. “Surat sakti” itu diberikan kepada Woody Timisela yang saat itu menjadi ajudan Bupati, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas PPKAD saat itu, Ronny Rumahlatu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno memerintahkan penyidik untuk sesegera mungkin memanggil Bupati Jakobus.
Bobby mengemukakan, pemanggilan Bupati SBB oleh penyidik Kejati Maluku adalah hal yang biasa dan tidak ada istimewa.
“Pemanggilan terhadap Bupati SBB nanti adalah hal yang biasa. Hal ini dilakukan penyidik guna mencari kebenaran materil dalam suatu perkara, dalam hal ini tindak pidana dugaan korupsi,” tandasnya.
Dia menjelaskan, pemanggilan bupati bukan berarti ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan seorang sebagai tersangka sangat tergantung bukti-bukti materil yang didapat jaksa penyidik.
“Jika penyidik mengantongi dua alat bukti atau lebih, ditambah dengan keyakinan adanya keterlibatan yang bersangkutan, barulah menetapkan orang tersebut sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana, termasuk,” kata Bobby Palapia.(Ant/Kum)