Buruh Bekasi Terus Tuntut Cabut Pengupahan

Aksi buruh Bekasi yang sudah empat hari terus berjuang  menuntut pemerintah mencabut PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.(Idham)
Aksi buruh Bekasi yang sudah empat hari terus berjuang menuntut pemerintah mencabut PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.(Idham)

TRANSINDONESIA.CO – Ratusan buruh gelar aksi damai dikantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Jawa Barat, selama empat hari terus menuntut pemerintah mencabut PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah ini dianggap telah menghilangkan hak pekerja untuk hidup layak dan menghapus hak berunding serikat pekerja.

Aksi treatrikal para buruh akibat kebijakan pemerintah terkait PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan pekerja, dengan mengenakan daster layaknya seorang istri yang mendambakan penghasilan layak suaminya

“Pekerja dituntut untuk memenuhi hak hak pengusaha agar tidak melanggar aturan, namun hak hak pekerja itu sendiri bagaimana diterapkan,” kata salah seorang demonstran

Demi mewujudkan upah minimum kota Bekasi yang layak dan bermartabat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kota Bekasi

Kapolsek Bekasi Selatan, AKP Jayadi, SH, mengatakan aksi demonstran kali ini hanya mendukung para perwakilan buruh yang sedang rapat mediasi dengan pejabat Disnaker kota Bekasi.

“Berbagai elemen persatuan buruh sifatnya hanya mendukung mediasi yang tengah berlangsung,” katanya.

Disinggung terkait pengamanan pihak kepolisian dalam aksi demo buruh ini, Jayadi mengungkapkan pengamanan diberlakukan meningkat dibanding dalam aksi demo sebelumnya meliputi personil dari Polsek Bekasi Selatan, dari Polresta Bekasi kota dan Polda Metro Jaya diterjunkan dua kompi

Mediasi berjalan alot dengan dihadiri dari perwakilan buruh 6 orang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 6 orang dan dari Disnaker langsung dipimpin Kadisnaker, H.M Kosim berlangsung hingga Kamis (19/11/2015) malam.(Idham)

Share