Riau Pulp Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Mabes Polri.(dok)
Mabes Polri.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – PT.Riau Pulp akan dilaporkan ke Mabes Polri, karena masih memberlakukan penanaman bahan baku akasia diduga melakukan legalitas mutu kertas (pulp) yang diekspor ke luar negeri dikwatirkan produksi pangsa pasarnya akan ditolak karena telah melanggar ISSO.

Hal itu tetbukti dari investigasi lapangan oleh tim LSM Gerakan Sosial Antikorupsi (GSA) Riau, menyebukan bahwa pihak perusahaan Riau Pulp di Pangkalankerinci, Pelalawan, Riau, ketika memperluas lahan hutan tanam industry (HTI) dalam menanam bahan baku, dengn cara memperdaya masyarakat berkedok kerjasama dengan sejumlah badan koperasi yang diduga fiktif.

Direktur Eksekutif GSA Riau, Samsul Barry mengatakan, legalitas penanaman bahan baku, baik melalui ijin HTI maupun surat alas hak tanah tidak memenuhi verefikasi.

“Bahkan pihak perusahaan lewat kontraktor mitra bentukan Riau Pulp, semisal PT.Nusa Prima Manunggal (NPM), PT.Persada Karya Sejati dan anak perusahaan lainnya mengolah lahan dan menanam kemudian menebang kayu akasia dari lokasi diatas izin HGU milik PT.Langgam Inti Hibrido (LIH) di Desa Sering Pelalawan,” katanya kepada TransIndonesia.co, Selasa (17/11/2015).

Diareal HGU LIH yang kini ijinnya telah dibekukan pemerintah pusat karena tersandung kebakaran lahan baru baru ini, ternyata diatas areal HGU itu telah ditanami akasia seluas lebihkurang 1200 hektar dan keseluruhan luas lahan yang ditanami sekitar 20 ribu hektar, yang terdiri dari 5 desa dan 5 koperasi illegal atas skenario manajemen perusahaan yang memperalat warga masyarakat.

Dalam hal ini pihak perusahaan melakukan pembohongan publik terhadap pihak Pemerintah setempat.

“Akibatnya yang disinyalir merugikan masyarakat dan pemerintah karena tidak melakukan prosedur perizinan dari pusat. Jadi mekanisme yang dilakukan perusahaan tersebut dikategorikan cacat hukum undang-undang kehutanan dan perkebunan,”kata Samsul seraya menambahkan persoalan kejahatan kehutanan ini dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Mabes Polri sebab PT.Riau Pulp diduga telah melakukan pelanggaran hukum.(Sbr)

Share