HMI mulai turun ke jalan tuntut Saut Situmorang.
TRNSINDONESIA.CO – Ikhwal pernyataan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, yang tendensius menuduh alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ikut Latihan Kader I (LK I) rata-rata korupsi, telah melanggar hak konstitusional keluarga besar HMI dan Korps Alumni HMI (KAHMI).
“Tuduhan Saut itu menistakan hak kostitusional keluarga besar alumni HMI yang dijamin UUD 1945 dalam tertib berbangsa dan bernegara Pasal 28 J ayat 1 dan 2 UUD 1945,” Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni, kepada wartawaan di Jakarta, Sabtu (7/5/2016).
Tuduhan Saut itu kata mantan Sekretaris Umum HMI Sumatera Utara, patut dikuatirkan sebagai pembusukan sistematis dan generalisasi untuk menghilangkan peran konstitusional KAHMI.
![Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.[Ist]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/05/wakil-ketua-kpk-saut-situmorang.jpg)
Dikatakannya, Saut sebagai penegak hukum harus jauh mempropaganda apalagi untuk menuding satu organisasi dengan cara-cara yang tak sepatutnya dilakukan seorang pejabat publik.
“Penegak hukum jangan turun derajat menjadi hatter. Apalagi kepada kelompok sosiologis HMI yang justru kuat kolektif mencetak kader nasionalis bangsa,” tutur aktifis HAM yang mantan Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak dan Tim Ahli KPAI itu.
Sejak berdirinya HMI oleh Ayahanda Lafran Pane, HMI yang berbasiskan mahasiswa dan bernafaskan keislaman memiliki ideologi keindonesiaan yang turut berjuang untuk negara lewat kaum intelektual di kampus.
“HMI dan alumni HMI jelas ideologi keIndonesiaan dan KeIslamannya, dua hal yang tidak terpisahkan bagi alumni HMI. Jadi jangan coba-coba mempropaganda apalagi berkeinginan untuk menghancurkan HMI. Rakyat akan bergerak dengan sendirinya apabila penegak hukum melakukan hal serupa seperti Saut,” kata Joni yang berprofesi advokat itu.[Yan]






