TRANSINDONESIA.CO – Dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berhasil ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Bekasi, Sabtu (14/11/2015) dini hari. Dari mereka disita barang bukti berupa sekira 10 gram narkoba.
Dua pelaku yang diringkus itu yakni Arba Wijaya, 47 tahun, warga Kampung Cibitung, Desa Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kemudian Sahroni Sulaiman, 33 tahun, warga Kampung Cibitung Babakan, Desa Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Mereka kami amankan di lokasi berbeda. Itu hasil pengembangan anggota yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Cibitung,” ujar Kasubbag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur.
Arba Wijaya dibekuk di depan ruko di Taman Cikarang Barat dengan barang bukti 0.71 gram sabu.
“Saat kami tangkap dan interogasi, barang itu didapat dari tersangka bernama Sahroni Sulaiman,” tutur Iptu Makmur.
Kemudian petugas mengembangkan informasi tersebut. Hasilnya, Sahroni juga ditangkap. “Dari tangan dia lima paket narkoba siap edar diamankan. Diduga Sahroni adalah bandar narkoba,” ucapnya.
Lima paket yang diamankan masing-masing berisi satu bungkus narkotika jenis ganja seberat 1.84 gram. Kemudian satu bungkus sabu seberat 0.95 gram, lalu satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0.74 gram.
Selanjutnya satu bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 2 gram, dan bungkus yang terakhir berisi narkoba seberat 2.16 gram.
“Sahroni kami tangkap di rumahnya dengan tambahan barang bukti timbangan digital,” ujar Iptu Makmur.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas Satuan Narkoba Polresta Bekasi. Sementara kedua tersangka bakal dijerat dengan undang-undang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(Idham)