
TRANSINDONESIA CO – Drektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penahanan terhadap RK (26 tahun) karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, Riau.
RK diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan membobol uang kas tempatnya bekerja sebesar Rp12,8 miliar.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan dari Kepala Cabang Bank BRI Pangkalan Kerinci pada 25 Maret 2015 atas dugaan korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka RK.
“Modusnya berawal pada tahun 2013 tersangka RK membuat rekening Britama Unit Sei Kijang atas nama MW yang diketahui menggunakan identitas palsu,” kata Guntur.
Berdasarkan hasil forensik atas tanda bukti setoran yang telah di validasi kasir yang ditemukan tulisan tangan identik dengan tersangka RK.
“Perpindahan dana dari rekening Bank BRI Unit Sei Kijang ke rekening Britama atas nama MW, terjadi dari sejak 5 Juni 2013 hingga 4 februari 2015 sebesar Rp. 12.818.000.816 secara bertahap,” katanya.
Dana tersebut ditransfer ke rekening MW secara bertahap. Saat itu tersangka RK jabatannya sebagai Mantri BRI Unit Sei Kijang, tidak punya kewenangan untuk masuk ke user Bank BRI tersebut. Hanya Kepala unit dan teller yang berhak memindahkan dana tersebut.
Tersangka RK berhasil masuk ke user ID Bank BRI Unit Sei Kijang dengan mencoba bermacam pasword yang sering digunakan, dikarenakan tersangka RK pernah menduduki Jabatan Kepala Unit sementara di Unit Sei Kijang tersebut. Hasil pemeriksaan Hard Disk yang dilakukan CCIC Mabes Polri, bahwa pemindahan benar dilakukan menggunakan komputer teller unit Sei Kijang tersebut.
“Pada saat melakukan transfer, tersangka RK selalu menggunakan Mesin ATM yang terletak tidak jauh dari rumahnya di Jalan Arengka tepatnya di ATM BRI Indo Grosir Pekanbaru,” jelas Guntur.
Penarikan dana dari rekening atas nama MW dari 5 Juni 2013 hingga 2 Februari 2015 sebesar Rp4.509.590.509 secara bertahap.
“Tersangka RK pada bulan Desember tahun 2014 sempat mengajukan pengunduran diri dari BRI, namun Surat Keterangan pengunduran diri belum pernah diterbitkan pihak BRI, tersangka RK tidak lagi masuk kerja di Bank tersebut,” kaanya.
Selanjutnya, pada 4 Februari 2015 tersangka RK datang lagi masuk kantor dengan alasan untuk menagih uang bonus kerja selama tahun 2014 di Bank BRI.
“Namun tersangka RK datang untuk memindahkan Rekening tabungan atas nama MW dan ke rekening miliknya. Dari transaksi mencurigakan inilah awal terbongkarnya kasus korupsi yang telah dilakukan tersangka RK,” terang Guntur.(Sbr)





