Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Cak Imin

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) terkait dana anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwal ulang pemanggilan Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

“Tadi diperoleh informasi Pak Muhaimin sakit dan diminta ulang jadwal pemeriksaannya,” kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, kemaren.

Johan mengatakan KPK sudah menjadwalkan ulang pemanggilan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

“Kalau tidak salah tanggal 28 Oktober, hari Rabu untuk pemeriksaannya,” tambah Johan.

Muhaimin rencananya diperiksa pada Jumat (23/10/2015) untuk mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik.

Jamaluddien sendiri sudah ditahan di rumah tahanan KPK Jakarta Timur Kelas 1 di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 10 September 2015.

KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015. Modusnya yang dilakukan Jamaluddien adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.

Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar, namun saat ini direktorat yang dipimpin oleh Jamaluddien itu berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di bawah kepemimpinan Marwan Jafar.(Dod)

Share
Leave a comment