
TRANSINDONEIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka kasus korupsi hak interpelasi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2014.
Tersangka akan ditetapkan setelah ekspose atau gelar perkara terkait kasus tersebut disampiakan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.
“Bila ditemukan bukti yang cukup, pihaknya segera menetapkan tersangka korupsi kasus tersebut pekan ini. Kami sudah selesai melakukan gelar perkara, bila ditemukan bukti kuat kita akan segera tetapkan tersangkanya,” kata Indriyanto saat dihubungi, Selasa (13/10/2015).
Informasi yang didapat, bahwa penetapan tersangka kasus yang melibatkan para petinggi Pemprov Sumut dan anggota DPRD Sumut itu akan ditetapkan pada Jumat (15/10/2015).
Namun, Indriyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari tim penyidik untuk penetepan tersangka.
“Kita tunggu hasil kajian dari tim penyidik atas ekspose tersebut. Semoga minggu ini ada hasil kajian untuk menetapkan bisa tidaknya peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Dikatakannya, kasus tersebut kini masih pada tahap penyelidikan. Bila kasus sudah memasuki tahap penyidikan, lanjut dia, artinya komisi antirasuah telah menemukan dua alat bukti kuat untuk menentukan seseorang telah menjadi tersangka kasus itu.
“Bukti dapat berupa keterangan saksi maupun dokumen,” ujarnya.
Pada Senin (12/10/2015), KPK memeriksa Plt Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi selama 11 jam.
Dimana Erry mengaku, istrinya yang duduk sebagai anggota DPRD Sumut, Evi Diana, menerima uang yang diduga suap untuk memuluskan pembahasan APBD Sumut yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Selain istrinya, beberapa anggota DPRD Sumut lain yang menerima suap telah menyerahkan kembali duit panas tersebut ke KPK. Namun, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengaku tak menerima laporan pengembalian uang.(Rol/Dod)





