Komisi ASN Peringati Bupati Karo

Bupati Karo, Terkelin Brahmana.
Bupati Karo, Terkelin Brahmana.

TRANSINDONESIA.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) peringatkan Bupati Karo, Sumatera Utara, Terkelin Brahmana yang kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Karo pada Pilkada 9 Desember 2015 mendatang, dilarang melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemkab Karo.

Pergantian pejabat dapat dilakukan oleh Bupati Karo paling lambat Agustus 2015. Atau terhitung enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir yaitu, pada tanggal 23 Maret 2016.

Seperti diterapkan dalam uu no 8 Tahun 2015 tentang perubahan dari sebelumnya undang – undang nomor 1 Tahun 2014. Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi uu pasal 71 ayat (2) Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Demikian surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani Sofian Effendi dengan nomor B-942/KASN/09/2015 tertanggal 14 September 2015 perihal penyampaian dokumen perencanaan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemkab Karo.

Surat dari Komisi ASN itu untuk menjawab pernyataan surat Terkelin Brahmana pada 1 September 2015, perihal penjelasan atas wewenang kepala daerah (KDH) yang ikut mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2015, dalam melakukan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Karo.

Sekda Karo, dr Saberina Tarigan kepada wartawan Selasa (29/9/2015) mengakui adanya surat balasan dari Komisi ASN soal seleksi terbuka pengisian JPT di lingkungan Pemkab Karo.

“Berdasarkan pertimbangan lainnya, Ketua Komisi ASN, Sofian Effendy juga merekomendasikan ke Bupati Karo untuk tidak dilaksanakan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan. Kemudian Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), staf ahli bupati bidang pemerintahan dan SDM serta Sekretaris DPRD,” katanya.(Bes)

Share
Leave a comment