Kasus Lahan, PT Pekanbaru Bebaskan Mantan Kades Lalang Kabung dan Batin Lalang

Jaksa Herlambang.(Sbr)
Jaksa Herlambang.(Sbr)

TRANSINDONESIA.CO – Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 89, terkait banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau membuat tergugat mantan Kepala Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Ilyas Jodul, dapat bernafas lega.

Pasalnya, pada Rabu (30/9/2015) Kejaksan Pelalawan, menerima surat salinan putusan Pengadilan Tinggi Riau, yang memutuskan mantan kades itu tidak di tahan terkait kasus pemalsuan surat tanah.

Dalam persidangan sebelumnya, bahwa pengakuan H Bakoar dipersidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan, tanah miliknya yang di beli pada tahun 1996 kepada warga Delik dan telah memiliki surat tanah yang sah dipalsukan oleh Kades Lalang Kabung pada tahun 2004 dengan menerbitkan surat tanah baru atas nama orang lain.

Pada masa itu, Ilyas Jodul menjabat sebagai kepala Desa lalang Kabung, tidak hanya kades, H Bakoar juga menuntut H Anwar Cantik ikut bekerjasama dengan Ilyas Jondul memalsukan surat tanahnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Pelalawan menuntut mantan kepala Desa Lalang kabung, Ilyas Jondul Bin Said dan H Anwar Cantik sebagai Batin Lalang dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 2 April 2014 terkait kasus pemalsuan surat tanah atas nama H Bakoar pada tahun 2004.

Seterusnya Pengadilan Negeri Pelalawan dengan No 290/ PID B/ 2014 / PN PLLW/ pada tanggal 30 April memutuskan Ilyas Jodul dan H Anwar Cantik terbukti secara sah bersama melakukan pemalsuan surat tanah milik H Bakoar. Dengan hukuman penjara 2 Tahun 7 Bulan.

Akibat putusan sidang, terdakwa tidak terima putusan PN Pelalawan, Ilyas dan H Anwar Cantik melakukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi Riau.

Pada salinan keputusan PT Pekanbaru, yang isinya pada tanggal 5 Agustus 2015 memutuskan, Ilyas Jondul dan H Anwar Cantik terbukti memalsukan surat tanah, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Dengan itu, PT memerintahkan PN Pelalawan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan dan memulihkan hak ke dua terdakwa serta harkat dan martabatnya.

Kasasi

Sementara, Jaksa Herlambang SH.MH kepada wartawan Kamis (1/10/2015) mengatakan, belum menerima hasil putusan tersebut.

Dia juga menyatakan akan melakukan upaya kasasi. “Minggu depan Kejaksaan Pelalawan akan lakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.(Sbr)

Share