Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Palsu Bermerek Paten di Semarang

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap seorang pria AF pemilik pabrik palsu PT JKI yang memproduksi obat palsu di Semarang, Jawa Tengah.

“AF pemilik PT JKI ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran di Mabes Polri, Rabu (11/7/2019).

Menurut Fadil, selain menangkap AF penyidik tengah melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa kantor di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur dan gudang di Lippo Karawaci Tangerang, Banten.

Dari kedua lokasi tersebut, Bareskrim mengamankan enam orang pegawai yang masih menjalani pemeriksaan yakni, AB dan R sebagai mandor, NH sebagai peracik, Y perannya memvakum kemasan, MNY dan NS tukang sablon kemasan.

“Berikut dokumen-dokumen transaksi perusahaan dan obat-obatan dan menetapkan status quo TKP pada dua gudang milik tersangka yang diduga sebagai tempat produksi dan penyimpangan bahan baku,” terangnya.

Dikatakannya, modus operandi yang dijalankan pelaku menggunakan perusahaannya sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau menyalurkan produk obat-obatan ke apotek-apotek.

“Seolah-olah produk obatnya adalah obat paten. Dari hasil penyidikan diketahui bahan baku obat dikemas ulang oleh PT JKI menjadi obat seolah-olah merk paten, mencetak dan menentukan waktu kedaluwarsa, merubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah nonsubsidi,” ungkapnya.

Bahan baku obat diperoleh dari perusahaan milik tersangka AF dan apotek-apotek di wilayah Semarang. “Bahan baku kemasan diperoleh dari Surabaya,” ujarna.

Lebih lanjut dikatakannya, obat-obat tersebut didistribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 (Ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (Ayat 1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (Ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.[MIL]

 

Share
Leave a comment