
TRANSINDONESIA.CO – Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) melawan dibolehkannya penjualan minuman keras (miras) di mini market yang kini banyak ditemukan dipemukiman masyarakat hingga di desa.
“Lawan, beleid membolehkan jual miras di mini market. Apalagi mini market sudah merambah ke pelosok, menjejali kampung bahkan ke lekuk rukun warga (RW). Beleid itu melawan akal sehat karena watak asli miras adalah pembatasan penggunaan, pun demikian pemasaran,” kata Ketua MKI Muhammad Joni, didampingi Wakil Sekretaris Fahrurrozi, Ketua Majelis Pakar Dr.Khairul Alwan Arrivai Nasution dalam siaran persnya yang diterima Transindonesia.co, Senin (21/9/2015).
Menurut Joni, para pengambil keputusan segera membuat larangan penjualan miras di mini market sebagaimana yang telah dikeluarkan oleh mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.
“Tak usah beretorika, hal ihwal miras bertautan dengan watak ‘dosa sosial’ yang dibolehkan tetapi wataknya membahayakan, seperti halnya rokok yang adiktif dan karsinogenik, merusak kesehatan bahkan mematikan (tobacco kills),” kata Joni.
Dengan tegas kata Joni, MKI meminta penjualan miras tetap dibatasi guna lenagsung menyentuh generasi muda dari perbuatan atau tindakan dosa dan merusak watak.
“Karena itu miras harus dibatasi, sekali lagi dibatasi. Logis jika dengan UU Cukai miras dikenai cukai tersebab karena sin tax alias ‘pajak dosa’, idemditto rokok. Koq transaksi produk kena ‘sin tax’ dibablaskan ke pelosok, berdalih terserah kepada pejabat daerah. Lha itu namanya hukum kalah sama hajat pejabat,” katanya.
Joni menyatakan, penjualan miras di mini market bagian dari menciderai hak konstitusi atas kesejahteraan lahir batin, hak atas sejahtera sehat versi Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
“Pastinya, miras ancaman tumbuh kembang anak dan remaja. Logika sehat apa yang bekerja andai membiarkan miras dipajang di mini market sebelah sekolah, rumah ibadah, kantin kampus, atau kedai moderen di kompleks kantor Kementerian Perdagangan?,” tuturnya.(Yan)







